Kabar Baik! Catatan SLIK OJK di Bawah Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan Rumah Subsidi


Jakarta, Info Rumah Subsidi – Angin segar datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala riwayat kredit kecil saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Rp1 juta tetap mengajukan rumah subsidi. 




Ribuan Calon Pembeli Rumah Selama Ini Terkendala SLIK

Selama beberapa tahun terakhir, banyak masyarakat gagal mendapatkan persetujuan KPR subsidi hanya karena memiliki tunggakan kecil, baik dari pinjaman online, kartu kredit, cicilan elektronik, maupun pembiayaan lainnya yang tercatat dalam SLIK OJK.

Padahal, nilai tunggakan tersebut sering kali relatif kecil dan tidak mencerminkan kemampuan finansial calon pembeli rumah secara keseluruhan.

Melihat kondisi tersebut, Menteri PKP, Maruarar Sirait, memperjuangkan perubahan kebijakan agar akses masyarakat terhadap rumah subsidi menjadi lebih mudah dan inklusif. 

Kebijakan Baru OJK: Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Tidak Lagi Menjadi Penghalang

Dalam pengumuman resminya, Menteri PKP menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki catatan kredit hingga Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian PKP dan OJK yang bertujuan memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, laporan SLIK nantinya hanya akan menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta sehingga tunggakan kecil tidak lagi menjadi hambatan utama dalam proses pengajuan KPR subsidi. 

Perubahan Penting Lainnya dari OJK

Selain relaksasi SLIK, OJK juga mengumumkan beberapa kebijakan strategis yang mendukung percepatan program perumahan nasional, antara lain:

Kebijakan BaruManfaat bagi Masyarakat
Catatan kredit di bawah Rp1 juta dapat mengajukan KPR subsidiMemperluas akses pembiayaan rumah
Update data pelunasan maksimal H+3Mempercepat proses pengajuan KPR setelah pelunasan utang
Akses data SLIK untuk BP TaperaMempercepat verifikasi pembiayaan
Pembentukan Satgas Program 3 Juta RumahMempercepat penyelesaian hambatan sektor perumahan
Penegasan bahwa SLIK bukan penentu tunggal persetujuan kreditMemberikan kesempatan lebih besar bagi calon debitur


Berlaku Mulai Akhir Juni 2026

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai diterapkan paling lambat pada akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada industri jasa keuangan selesai dilakukan. 

Dampak Positif bagi Calon Pembeli Rumah Subsidi

Kebijakan ini diperkirakan akan membuka peluang bagi jutaan masyarakat yang sebelumnya terkendala riwayat kredit kecil untuk memperoleh rumah pertama mereka.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi, langkah yang tetap perlu diperhatikan antara lain:

  • Memastikan penghasilan sesuai ketentuan rumah subsidi.

  • Menyiapkan dokumen kependudukan dan pekerjaan secara lengkap.

  • Melunasi tunggakan kredit yang masih berjalan jika memungkinkan.

  • Memeriksa status SLIK secara berkala.

  • Mengajukan KPR melalui bank penyalur FLPP atau rumah subsidi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Mendukung Target 3 Juta Rumah

Pemerintah menilai kebijakan ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung target pembangunan 3 juta rumah yang menjadi program prioritas nasional.

Dengan akses pembiayaan yang semakin mudah, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki hunian layak, aman, dan terjangkau. 

Kesimpulan

Relaksasi aturan SLIK OJK menjadi kabar baik bagi calon pembeli rumah subsidi. Mulai pertengahan 2026, catatan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang utama untuk mengajukan KPR subsidi. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.