Jakarta, Info Rumah Subsidi – Angin segar datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala riwayat kredit kecil saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Rp1 juta tetap mengajukan rumah subsidi.
Ribuan Calon Pembeli Rumah Selama Ini Terkendala SLIK
Selama beberapa tahun terakhir, banyak masyarakat gagal mendapatkan persetujuan KPR subsidi hanya karena memiliki tunggakan kecil, baik dari pinjaman online, kartu kredit, cicilan elektronik, maupun pembiayaan lainnya yang tercatat dalam SLIK OJK.
Padahal, nilai tunggakan tersebut sering kali relatif kecil dan tidak mencerminkan kemampuan finansial calon pembeli rumah secara keseluruhan.
Melihat kondisi tersebut, Menteri PKP, Maruarar Sirait, memperjuangkan perubahan kebijakan agar akses masyarakat terhadap rumah subsidi menjadi lebih mudah dan inklusif.
Kebijakan Baru OJK: Tunggakan di Bawah Rp1 Juta Tidak Lagi Menjadi Penghalang
Dalam pengumuman resminya, Menteri PKP menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki catatan kredit hingga Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian PKP dan OJK yang bertujuan memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, laporan SLIK nantinya hanya akan menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta sehingga tunggakan kecil tidak lagi menjadi hambatan utama dalam proses pengajuan KPR subsidi.
Perubahan Penting Lainnya dari OJK
Selain relaksasi SLIK, OJK juga mengumumkan beberapa kebijakan strategis yang mendukung percepatan program perumahan nasional, antara lain:
| Kebijakan Baru | Manfaat bagi Masyarakat |
|---|---|
| Catatan kredit di bawah Rp1 juta dapat mengajukan KPR subsidi | Memperluas akses pembiayaan rumah |
| Update data pelunasan maksimal H+3 | Mempercepat proses pengajuan KPR setelah pelunasan utang |
| Akses data SLIK untuk BP Tapera | Mempercepat verifikasi pembiayaan |
| Pembentukan Satgas Program 3 Juta Rumah | Mempercepat penyelesaian hambatan sektor perumahan |
| Penegasan bahwa SLIK bukan penentu tunggal persetujuan kredit | Memberikan kesempatan lebih besar bagi calon debitur |
Berlaku Mulai Akhir Juni 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai diterapkan paling lambat pada akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada industri jasa keuangan selesai dilakukan.
Dampak Positif bagi Calon Pembeli Rumah Subsidi
Kebijakan ini diperkirakan akan membuka peluang bagi jutaan masyarakat yang sebelumnya terkendala riwayat kredit kecil untuk memperoleh rumah pertama mereka.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR subsidi, langkah yang tetap perlu diperhatikan antara lain:
Memastikan penghasilan sesuai ketentuan rumah subsidi.
Menyiapkan dokumen kependudukan dan pekerjaan secara lengkap.
Melunasi tunggakan kredit yang masih berjalan jika memungkinkan.
Memeriksa status SLIK secara berkala.
Mengajukan KPR melalui bank penyalur FLPP atau rumah subsidi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Mendukung Target 3 Juta Rumah
Pemerintah menilai kebijakan ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung target pembangunan 3 juta rumah yang menjadi program prioritas nasional.
Dengan akses pembiayaan yang semakin mudah, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki hunian layak, aman, dan terjangkau.
Kesimpulan
Relaksasi aturan SLIK OJK menjadi kabar baik bagi calon pembeli rumah subsidi. Mulai pertengahan 2026, catatan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang utama untuk mengajukan KPR subsidi. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
